< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Mahasiswa di Serang Tolak Sodetan Sungai Ciujung

Senin, 29 Maret 2021 | Senin, Maret 29, 2021 WIB | Last Updated 2021-03-29T12:10:33Z

 


SERANG- Sekelompok mahasiswa dan lapisan masyarakat, menolak dibangunnya sodetan Sungai Ciujung. Merek menganggap, sodetan dari Sungai Ciujung Baru ke Sungai Ciujung Lama atau Kali Asin, bisa menyebarkan limbah.

“Bila pembangunan sodetan ini tetap dilakukan, potensi pencemaranyw menyebar disepanjang Sungai Ciujung Lama.

Ini merupakan upaya pembagian limbah. Potensi terberat dan terburuk sepanjang sejarah menjadi objek pencemaran baru yang dapat menghancurkan ekosistem dan biota sungai sampai ke ujung muara sungai,” kata Korlap Aksi, Imron, melalui pesan singkatnya, Senin (29/03/2021).

Massa aksi menolak keras rencana pembangunan sodetan tersebut, karena bisa mencemari lingkungan, mematikan biota laut hingga merusak lahan pertanian masyarakat setempat.

Menurut Imron, kebutuhan air baku masyarakat di bantaran Sungai Ciujung yang ada di wilayah Serang Utara, hanya ada di Sungai Ciujung Lama. Airnya digunakan untuk mengairi lahan pertanian warga sekitar.

“Sumber air hasil sodetan tersebut berasal dari sungai Ciujung Baru (kali Jongjing) yang statusnya dalam keadaan tercemar, sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas,” terangnya.

Imron menjelaskan bahwa bila sodetan Sungai Ciujung Baru ke Sungai Ciujung Lama dilanjutkan, maka Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciujung, Cidurian dan Cidanau (C3), dianggap melanggar Undang-undang (UU) nomor 09 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2001 tentang klasifikasi dan baku mutu air.“Masyarakat secara umum mendukung proses normalisasi sungai Ciujung Lama. Menjadi hal yang wajib ditolak, apabila normalisasi sungai dibarengi dengan pembangunan Sodetan atau intake, yang akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup bagi 14 desa yang berada disepanjang sungai Ciujung Lama,” jelasnya

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update