JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)mendalami aliran duit ke anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). Diduga ada aliran uang dari beberapa
pihak terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Hal ini diketahui seusai Tim
penyidik memeriksa Siti untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Ketua
DPD Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan tersangka lainnya.
"Tersangka
STA diperiksa sebagai saksi sekaligus Tersangka, Tim Penyidik terus
melakukan pendalaman diantaranya mengenai dugaan adanya aliran
penerimaan uang oleh Tersangka dari beberapa pihak dan sekaligus
dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara," ujar
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini KPK telah menetapkan dua orang
sebagai tersangka. Mereka yakni anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar
Jawa Barat, Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani
(STA) yang juga merupakan anggota DPRD Jawa Barat.
Penetapan
tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan
tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa
Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d
2019.
Pada perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai
tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap
tangan yakni Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten
Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS).
Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perkara
tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus
2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang
merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang
saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN
Bandung.
Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total
sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak
swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi
jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan
Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.
Atas ulahnya, Ade dan
Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP







0 comments:
Post a Comment