JAKARTA ( Kontak Banten) - Badan Pangan Nasional akan melakukan simplifikasi atau
sederhanakan regulasi pengelolaan pangan yang berada di bawah
kewenangannya dengan penyusunan rancangan tata kelola kebijakan pangan
Indonesia.
"Kami sudah merancang tata kelola kebijakan pangan ke
depan, di mana intinya adalah nantinya Badan Pangan Nasional itu akan
mengoptimalkan peran Bulog dan BUMN pangan sebagai operatornya. Kemudian
juga tentu selalu ada koordinasi dengan Kementerian BUMN yang membawahi
BUMN," kata Plt Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan
Pangan Nasional Risfaheri mengatakan dalam webinar tentang
pengoptimalan peran Bapanas yang diselenggarakan oleh Pataka di Jakarta,
Kamis 14/4).
Risfaheri mengatakan dengan didelegasikannya
sejumlah kewenangan terkait pertanian dan pangan dari Kementerian
Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kepada Badan
Pangan Nasional, dia meyakini maka tata kelola pangan akan lebih
fleksibel dan lebih cepat penanganannya.
"Tentu terkait masalah
regulasi itu kami sudah siapkan regulasinya, sehingga ke depan terkait
dengan permasalahan di Bulog akan lebih mudah penyelesaiannya karena
berada di dalam satu wadah. Mudah-mudahan dengan ada Badan Pangan
Nasional, masalah yang selama ini membuat Bulog kurang lincah bisa kita
eliminasi," kata Risfaheri.
Risfaheri mengatakan Badan Pangan
Nasional masih perlu waktu transisi untuk bisa sepenuhnya bergerak.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan
Nasional sudah terbentuk pada Juli 2021, namun pelantikan Kepala Badan
Pangan Nasional baru dilaksanakan Februari 2022.
"Jadi kurang
lebih baru dua setengah bulan. Jadi tentu beberapa regulasi sedang kita
siapkan, koordinasi dengan kementerian terkait, ada
pelimpahan-pelimpahan, pendelegasian kewenangan, ini perlu
dikomunikasikan dan sebagainya," kata Risfaheri.
Dia mengatakan
proses pelimpahan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional akan selesai
dalam waktu yang tidak terlalu lama dan segera berjalan secara penuh.
0 comments:
Post a Comment