TANGERANG -Kejaksaan Tinggi Banten telah periksa tujuh orang dan menyita sejumlah dokumen dari Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan terkait dugaan penggelapan pajak kendaraan bermotor.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum’at (22/4/2022).
Ia sebutkan, keempat tersangka antara lain berinisial Z selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua. Tersangka kedua AP, ASN yang menjabat sebagai petugas bagian penetapan di Samsat Kelapa Dua.
Kemudian juga tersangka berinisial MBI, pegawai honorer yang bertugas di bagian kasir. Lalu tersangka B dari kalangan swasta yang berperan membuat aplikasi Samsat di UPTD Kelapa Dua.
“Perbuatan yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022,” jelas Eben.
0 comments:
Post a Comment