JAKARTA ( Kontak Banten) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk Posko
Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran
THR tahun ini yang wajib dibayarkan sesuai peraturan
perundangan-undangan.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah
membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan
hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR
keagamaan tahun 2022," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Jumat
(8/4).
Ia mengatakan sesuai Surat Edaran (SE) Nomor
M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR
Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan maka pembayaran
THR tahun ini harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR
keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah juga wajib dibayarkan oleh
pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum
hari raya keagamaan.
Pemberian THR 2022 sesuai dengan ketentuan
yang ada itu mempertimbangkan bahwa kebijakan pengendalian penyebaran
Covid-19 dan tingginya cakupan vaksinasi telah memberikan dampak positif
dalam normalisasi aktivitas masyarakat.
Selain itu, langkah
pemulihan nasional yang dilakukan pemerintah telah memperkuat
kelangsungan bekerja dan berusaha serta mendorong terjadinya penurunan
tingkat pengangguran.
PoskoTHR 2022 itu akan melibatkan seluruh
unit teknis di Kemnaker dan dapat dimanfaatkan pekerja atau pengusaha
secara daringpada periode 8 April-8 Mei 2022. Selain itu pengaduan dapat
dilakukan secara langsung di Kantor Kemnaker.
Ida mengatakan
dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
maka masing-masing provinsi diharapkan membentuk Posko THR melalui situs
poskothr.kemnaker.go.id. Dengan demikian, setiap Posko THR akan akan
terintegrasi dalam sistem tersebut.
"Keberadaan Posko THR
keagamaan ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau
buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan
yang ada," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment