![]() |
CIPUTAT, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali merazia sejumlah tempat penginapan yang diduga menjadi sarang prostitusi online.
Razia dilakukan pada sejumlah tempat penginapan yang berlokasi di
Jalan Otista Raya No. 5C, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa
(19/4/2022) dini hari.
Saat petugas tiba di lokasi, satu per satu kamar pun langsung diperiksa dan digeledah.
Hasilnya, ditemukan sepasang pria dan wanita bukan suami istri, dan dua orang wanita yang diduga merupakan pasangan sesama jenis tengah asyik berada di dalam kamat.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, pasangan yang diamankan dalam OTT tersebut diduga telah terlibat dalam prostitusi online.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendalaman terhadap seluruh pasangan tersebut.
“Kami akan lakukan pendalaman terkait kegiatan prostitsi yang terjadi di beberapa wilayah Ciputat dan sekitarnya,” ujar Oki.
Sementara, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry menambahkan, razia malam ini dilakukan dalam rangka OTT terkait Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain untuk memberantas tindak prostitusi online, dalam kegiatan yang sama petugas juga melakukan pengecekan izin terhadap seluruh tempat penginapan tersebut.
0 comments:
Post a Comment