JAKARTA ( Kontak Banten)  Tujuh jam diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan ngaku tidak mengetahui 
adanya arahan Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin (AY) meminta uang kepada 
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 
Bogor.					Hal itu disampaikan langsung oleh Iwan usai menjalani pemeriksaan di 
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
 Selatan, Selasa (14/6) sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.02 WIB.
Iwan
 mengatakan, dirinya diperiksa terkait tugasnya tentang keterkaitan 
dengan pengurusan pelaporan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
Perwakilan Jawa Barat (Jabar) saat menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup)
 Bogor "Tentang ya tugas saya lah sebagai Wakil Bupati. Tentang keterkaitan 
dengan pengurus pelaporan ke BPK (audit BPK) gitu," ujar Iwan kepada 
wartawan, Selasa sore (14/6).
Namun demikian, Iwan mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan sebelumnya dengan auditor BPK Perwakilan Jabar.
"Kalau saya enggak," katanya.
Selain itu, Iwan juga mengaku ditanya soal perkenalannya dengan pegawai BPK Perwakilan Jabar.
"Ya kita ga kenal lah, kenal tuh karena diperkenalkan," terang Iwan.
Saat
 disinggung soal adanya arahan dari Ade Yasin kepada para SKPD untuk 
mengumpulkan uang terkait proses audit di BPK Perwakilan Jabar, Iwan 
mengaku tidak mengetahuinya.
"Enggak ditanya itu. Enggak, enggak (tidak mengetahui adanya arahan Ade Yasin ke SKPD untuk mengumpulkan uang," pungkasnya.
Sebelumnya, tim penyidik mendalami terkait adanya arahan Ade Yasin tersebut dengan memeriksa saksi-saksi pada Jumat (10/5).
Saksi-saksi
 yang telah diperiksa, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Pemkab 
Bogor; Arif Rahman selaku Kepala Bappenda Pemkab Bogor; Ade Jaya Munadi 
selaku Inspektur Pemkab Bogor atau mantan Kepala BPKAD Pemkab Bogor; 
Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat Pemkab Bogor.
Selanjutnya,
 Mika Rosadi selaku Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab 
Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda 
Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas 
BPKAD Pemkab Bogor; dan Solihin selaku PNS RSUD Cibinong Kabupaten 
Bogor.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih 
terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa 
SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang 
operasional selama proses audit berlangsung," ujar Plt Jurubicara Bidang
 Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/6).
Ade 
Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/5) 
bersama dengan tujuh orang lainnya, yaitu Maulana Adam (MA); Ihsan 
Ayatullah (IA); Rizki Taufik (RT).
Selanjutnya, Anthon 
Merdiansyah (ATM) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Kasub 
Auditorat Jabar III atau pengendali teknis; Arko Mulawan (AM) selaku 
pegawai BPK Perwakilan Jabar atau Ketua Tim Audit Interim Kabupaten 
Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) selaku pegawai BPK 
Perwakilan Jabar atau pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah 
(GGTR) selaku pegawai BPK Perwakilan Jabar atau pemeriksa.
Dalam 
perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai 
BPK Perwakilan Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa 
Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek 
peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 
miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama
 proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade 
melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya 
dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga 
total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar







0 comments:
Post a Comment