SERANG ( Kontak Banten) – Pemprov Banten hingga kini belum mendapatkan kuota formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Meskipun begitu, sekira tiga ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan, usulan Pemprov Banten masih sama ke Kemenpan-RB yakni 1.885 orang. “PPPK guru 1.671 orang dan PPPK non guru 214 orang terdiri dari tenaga kesehatan 140 serta tenaga teknis lainnya 74 orang,” ujar Nana, kemarin.
Nana mengaku, dari 10.240 guru honorer yang ada di Banten baik negeri maupun swasta, ada 3.000 guru yang lulus passing grade. Sesuai dengan kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, mereka akan diangkat menjadi PPPK secara bertahap karena mengingat kemampuan keuangan daerah.
Sementara, lanjutnya, bagi guru honorer lainnya di sekolah negeri, Pemprov masih menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi. “Apakah masuk kategori prioritas. Itu yang tidak lulus passing grade tapi mengajar di sekolah negeri,” ujar Nana.
Kata dia, pihaknya masih menunggu kuota dari pemerintah pusat dan kebijakan guru honorer yang ada di sekolah negeri tetapi tak lulus passing grade. “Kami prioritaskan yang lulus passing grade itu karena sudah ada Permenpan-RB,” tegasnya.
Sedangkan tenaga honorer administrasi di luar guru, ia mengaku pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat berapa yang disetujui dari usulan pemerintah daerah. “Karena kamu pilah yang mem
Nana mengaku, jumlah tenaga honorer administrasi yang ada di Pemprov Banten yakni 7.575 orang. Pihaknya sedang mengklasifikasikan jumlah yang memenuhi syarat untuk manajemen PPPK. Namun yang tidak memenuhi syarat, tetap diajukan. “Misalnya ijazahnya SMA. Menunggu keputusan dari Kemenpan-RB,” ungkapnya.
Kata dia, sesuai dengan ketentuan dari Permenpan-RB Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang bakal diangkat menjadi PPPK adalah mereka yang memiliki ijazah minimal DIII atau SI. Untuk itu, honorer yang memiliki ijazah SMA/sederajat akan diperjuangkan. “Karena itu kan kebutuhan juga. Masih dalam proses perjuangan. Kita perjuangkan,” tegas Nana.
enuhi syarat berapa dan yang tidak memenuhi syarat, ketentuannya seperti apa,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment