< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup, Begini Respons BBPOM Medan

Kamis, 20 Oktober 2022 | Kamis, Oktober 20, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-20T04:43:54Z

 


Untuk penarikan terhadap obat sirup dari apotek, kata Martin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.

 MEDAN ( KONTAK BANTEN) BBPOM Menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI yang meminta  apotek  setop sementara menjual  obat sirup kepada masyarakat.

Kepala BBPOM  MEDAN  Martin Suhendri mengatakan, pihaknya telah turun ke berbagai apotek dan menyampaikan instruksi dari Kemenkes.

"(Obat sirup) sudah diamankan di tempat untuk tidak diperjualbelikan," katanya kepada SuaraSumut.id, Rabu (19/10/2022).

Untuk penarikan terhadap obat sirup dari apotek, kata Martin, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.Saat ini sudah ditahan tapi tidak ditarik, sampai ada pemberitahuan berikutnya," kata Martin.

Pihaknya menegaskan bahwa obat sirup untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), tidak ada terdaftar di Indonesia.

Keempat produk tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

"Keempat produk yang ditarik di Gambia tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia," ujarnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara komprehensif pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," jelasnya.

Pengawasan Zat Pelarut Tambahan Cemaran EG dan DEG

Namun demikian, EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

"BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," katanya.

Martin menyampaikan, pihaknya juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

"Hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi," jelasnya.

Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat.

"Pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar," imbuhnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update