< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Sekjen Kemendagri HUT Provinsi Banten : Ingatkan Pemprov Banten perlu menginternalisasi core value ASN, BerAKHLAK

Tuesday, 4 October 2022 | Tuesday, October 04, 2022 WIB | Last Updated 2022-10-05T05:36:52Z

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Provinsi Banten pada 4 Oktober 2022 genap berusia 22 Tahun. Banten  menjadi provinsi setelah resmi dimekarkan dari Jawa Barat pada tahun 2000.

Guna merefleksikan kemandirian daerah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) Suhajar Diantoro kembali mengingatkan tentang  sprit atau semangat Otonomi dearah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jadi yang menjadi isi Otonomi dearah   itu adalah sebagian urusan konkuren yang diserahkan. Perlu kita ingatkan juga dalam NKRI, desentralistik kita ini dalam kerangka (negara) kesatuan,” kata Suhajar saat mewakili Mendagri dalam Rapat Paripurna Istimewa Peringatan Hari Jadi  HUT  ke-22 Provinsi  Banten Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten , Selasa (4/10/2022).

Otonomi daerah mengamanatkan pemerintah daerah untuk dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Setiap daerah diberikan kewenangan untuk mencapai kemandiriannya masing-masing dalam mewujudkan masyarakat yang madani.

“Karena sesungguhnya penyerahan kewenangan kepada daerah itu untuk mengatur dan mengurus. Mengatur dengan Perda (Peraturan Daerah), Perkada (Peraturan Kepala Daerah), dan mengurus dengan manajemen,” ujar Suhajar.

Oleh karena itu, pemerintah daerah juga perlu mempedomani empat fungsi pemerintahan, yaitu fungsi pelayanan untuk melahirkan keadilan, fungsi pembangunan untuk melahirkan kesejahteraan, fungsi kemandirian untuk melahirkan kemandirian, serta fungsi pengaturan demi mewujudkan ketertiban.Perda, Perkada, harus berujung pada ketertiban. Kalau tidak melahirkan keadilan, maka ada yang salah. Kalau (pembangunannya) melahirkan output saja, tidak outcome, tidak melahirkan kesejahteraan, berarti ada yang salah,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengemukakan hasil studi dari Mark Turner & David Hulme (1997) yang menunjukkan bahwa negara yang mengalami pertumbuhan yang pesat dan sustainable seperti Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Thailand, dan Malaysia memiliki organisasi sektor publik yang efektif.

Karenanya, ia meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Banten  agar bertransformasi menjadi organisasi pelayanan.

Transformasi menjadi organisasi pelayanan tersebut, sambung Suhajar, hanya dapat dilakukan dengan cara mengubah budaya kerja. Karenanya, aparatur pemerintahan di Pemprov  Banten  perlu menginternalisasi core value ASN, BerAKHLAK. Ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar aparatur pemerintahan berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, sehingga bangga melayani bangsa.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update