Thursday, 8 December 2022

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung

 


JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Gazalba merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Informasi yang kami peroleh benar (Gazalba dipanggil). Sudah datang," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Kamis (8/12).

Gazalba dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini bersama beberapa pihak lain. Mereka adalah, Prasetio Nugroho, Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; lalu Redhy Novarisza, staf Gazalba; Nurmanto Akmal, PNS MA; dan Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA.

Lalu, Yosep Parera, pengacara; dan Eko Suparno, pengacara. Para tersangka lain sudah ditahan, kecuali Gazalba. Gazalba diduga menerima suap untuk mengatur vonis kasasi. Gugatan itu terkait perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana yang berujung pelaporan pidana dan perdata ke pengadilan.

Perkara berawal ketika Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi dengan tudingan pemalsuan akta. Budiman Gandi dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Diduga, Heryanto melalui Yosep dan Eko mengupayakan kasasi dikabulkan dengan Budiman dinyatakan bersalah. Yosep dan Eko kemudian berkoordinasi dengan sejumlah PNS MA.

"Adapun salah satu anggota Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara Terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah GS (Gazalba Saleh)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Dalam putusan pada 5 April 2022, MA mengabulkan kasasi tersebut. Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

Diduga, Heryanto menyiapkan uang 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA untuk dua perkara.

"Rencana distribusi pembagian uang 202 ribu dolar AS dari DY ke NA, RN, NP, dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Heryanto, Yosep dan Eko dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support