JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Sikap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet yang kembali
menggaungkan wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dikritik
keras PDIP. Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin
menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan
Pemilu 2024 merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
"Sudahlah,
tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan pemilu karena
inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," tegas
Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (9/12).Ada sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama,
bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi,
"Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali".
Kedua, bertentangan
dengan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang
berbunyi "Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali".
"Saya
rasa sudah sangat jelas bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta
tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan
perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja," tegasnya. Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo sebelumnya menilai, penyelenggaraan
Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah
potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Ia juga
menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap
pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik. Survei Poltracking Indonesia
November 2022 menyebut angka 73,2 persen sebagai tingkat kepuasan publik
terhadap pemerintah. "Pertanyaan pentingnya bagi saya, itu adalah bukan soal puas tidak
puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik
untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua?" kata Bamsoet
0 comments:
Post a Comment