JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Polri memastikan setiap anggotanya menjaga netralitas memasuki tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Netralitas Polri sudah diatur dalam UUD 1945 dan TAP MPR.
"Jelas kalau bicara regulasi dulu sumber sudah sangat jelas, TAP MPR No 7 Tahun 2000 (Pasal 10) sudah jelas, Polri harus netral, Polri tidak boleh ikut politik praktis, itu penting," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (19/1).
Selain TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, netralitas Polri juga diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan itu menyebutkan Polri harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis serta tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Perpol baru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri juga mengatur hal yang sama. Polri harus bersikap netral pada pemilu.
Guna memastikan netralitas, Divisi Humas Polri telah mengeluarkan penerangan satuan (pensat). Pensat ini berisi panduan netralitas kepolisian pada tahun politik 2024.
"Karopenmas sudah membuat lebaran Pensat, sama secara rinci sudah dijelaskan, sesuai TAP MPR, seuai Perpol, menyebutkan Polri harus netral, Polri tidak terlibat politik identitas, dan Polri tidak menggunakan haknya baik untuk dipilih dan memilih," jelasnya.
Dedi mengatakan pengawasan netralitas internal telah dijalankan oleh segala fungsi mulai dari tingkat Mabes Polri dilakukan Divpropam, dan Irwasum. Kemudian tingkat daerah akan diawasi Irwasda sampai ke tingkat Polres.
"Kalau misalnya terbukti bersalah ya pasti sanksi kode etik sudah pasti jelas bisa di sanksi kepada siapapun yang terbukti terlibat tidak netral di dalam pemilu. Baik Pilkada tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Nasional," imbaunya.
0 comments:
Post a Comment