![]() |
Wahyudin Safei (GRTW) |
KOTA SERANG| -DPRD Kota Serang dan Presidium Masyarakat
Banten Bersatu ( MBB ) Sepakat bahwa Tempat Hiburan Malam ( THM ) yang
berada di Wilayah Kota Serang harus ditutup secara merata. Hal ini
terungkap dalam Audiensi Presidium MBB dengan DPRD Kota Serang di Ruang
Aspirasi DPRD Kota Serang pada Kamis , ( 11/05/2023 ).
Dalam
audiensi tersebut Masyarakat Banten Bersatu (MBB) yang terdiri dari
para Kiyai, Ustad, Ormas, Peguron, LSM, Media Dan elemen masyarakat
Banten lainnya meminta kepada Dewan Perwakilan daerah (DPRD) kota serang
agar tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang di tutup.
Koordinator
Presidium MBB , Romeo Rohmatulloh, menyampaikan hasil investigasi dan
monitoring MBB terhadap tempat hiburan malam di kota Serang yang saat
ini ada beberapa titik, yang masih aktif di antaranya, di Kawasan Pasar
Rau, Royal, Ramayana, dan Legok, lumayan cukup besar dan meminta Pemkot
Serang tidak hanya memfokuskan ke empat titik tersebut, akan tetapi THM
yang kecil juga harus ditutup secara permanen dan pihak MBB mengaku
siap mengawal penuh untuk hadir saat penutupan tempat hiburan malam
tersebut.
Menanggapi permohonan Presidium MBB
tersebut, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menjelaskan, bahwa
pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup Tempat Hiburan Malam
di Kota Serang, karena kewenangan tersebut ada di Pihak Eksekutif yaitu
Pemerintah Kota Serang.
"Kami
siap mengawal, Karena terkait kewenangan penutupan THM sepenuhnya ada
di Pemerintahan Kota Serang, kalau DPRD hanya bersifat mengawal
pemerintah saja." Ujarnya.
Ditambahkan Budi,
pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Serang yang telah
menutup dan membongkar THM yang ada di kecamatan Walantaka, akan tetapi
pemerataan itu harus di lakukan seluruh THM yang berada di kota Serang.
Jangan hanya yang berada di pinggiran.
" Kepada
Kepala Kesbangpol yang turut hadir dalam audensi ini yang mewakili
pemerintah Kota Serang, saya berpesan agar Pemkot Serang dalam hal ini
pihak Satpol PP
segera menutup THM tersebut." Tegasnya.
Politisi
Partai Gerindra ini juga menjelaskan, bahwa untuk THM sendiri itu
sendiri sebenarnya tidak ada sumbangsihnya untuk PAD, bahkan menabrak
perda pariwisata dan perda penyakit masyarakat, makanya semua THM itu
layak di tutup.
"Seperti di ketahui, Perda
minuman beralkohol hanya di perbolehkan di hotel bintang lima, jadi saya
akan bangga bila Pemkot Serang bersama DPRD menutup semua THM secara
permanen,” Pungkasnya.
Sementara itu Pemerintah
Kota Serang yang di wakili oleh Kepala Kesbangpol, Wasis Dewanto
menjelaskan bahwa kehadiran dirinya dalam melaksanakan tugas dari
walikota dan hasil dari audensi ini sudah di catat dan akan di laporkan
langsung ke walikota Serang.
" Seharusnya memang pihak Satpol
PP yang hadir , tapi karena saya ditugaskan oleh pak Walikota , ya saya
laksanakan tugas hadir di tempat ini. Dan hasil audiensi ini sudah saya
catat dan akan saya laporkan ke Pak Walikota." Ujar Wasis.
Audensi Presidium MBB akhirnya di tutup engan doa oleh ustad Iim salah seorang Tokoh Agama dari Presidium Masyarakat Banten Bersatu.
0 comments:
Post a Comment