TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Kabupaten Tangerang rencanakan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar di 16 desa akan dilaksanakan pada 24 September 2023 mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid mengatakan, bahwa Forkopimda Kabupaten Tangerang telah melaksanakan rapat kordinasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang, juga telah melakukan rapat bersama OPD yang dipimpin langsung oleh Baupati Tangerang, sehingga hasil rapat disepakati bahwa tahapan Pilkades Serentak akan dilaksanakan pada 24 September 2023 mendatang.
“Hasil rapat tersebut, bahwa Pilkades itu rencananya akan dilaksanakan pada 24 September 2023 nanti,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.
Lanjut pria yang di sapa akrab Rudi, selain itu berdasarkan terbitnya surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia. Bahwa tahapan pilkades serentak di Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melakukan tahapan pilkades sebelum tanggal 1 November.
“Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menguntruksikan, agar tahapan Pilkades tidak boleh melewati 1 November 2023,” katanya.
Menurut Rudi, saat ini tahapan-tahapan pemilihan 16 kepala desa, di Kabupaten Tangerang telah dipersiapkan. Bahkan, Peraturan Bupati nya pun saat ini sedang dalam perancangan, termasuk tahapan pendaftaran, sensus, testing para bakal calon, dan penetapan daftar pemilih.
“Perbupnya sedang kita rancang, dan tahapan kegiatannya juga sedang di programkan oleh DPMPD. Insya Allah dalam waktu dekat ini semuanya sudah beres,” katanya.
Lanjut Rudi, adapun ke 16 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak, diantaranya Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji,
Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa.
“Kami berharap, semua bisa berjalan dengan lancar. Dan semua bisa terlaksana tanpa adanya hambatan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yayat Rohimat menambahkan, ada 5 tahapan yang saat ini sedang disusun jadwalnya. Diantaranya, tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan terakhir pembubaran panitia.
“Ada 5 tahapan yang disusun jadwalnya. Akan kita sesuaikan juga dengan habisnya masa jabatan kades,” kata Yayat.
Lanjut Yayat, hanya saja untuk kepastian tahapannya, akan kembali dilakukan rapat Forkopimda terlebih dahulu.
“Pekan depan akan dilakukan rapat kembali, untuk harinya masih di kordinasikan dengan pimpinan,” katanya. [Red]
0 comments:
Post a Comment