JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kerugian Negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, fantastis.
Hasil Audit nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo telah diserahkan BPKP kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.
Sebelumnya pada Selasa, 2 Mei 2023, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung kami simpulkan terdapat krugian Negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan,BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.
Dari hasil penelitian, analisis dan perhitungan BPKP , kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan koruspi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka. Jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.
"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.***
0 comments:
Post a Comment