BANTEN ( KONTAK BANTEN) Sekitar 13 ruas jalan yang sebelumnya merupakan kewenangan kini di ambil alih Pemprov Banten
Jalan ruas ke-13 itu tersebar dari mulai wilayah selatan, tepatnya di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang hingga di wilayah Tangerang.
Sebanyak 13 ruas jalan yang di ambil alih selama ini pembangunannya kurang maksimal, sehingga banyak dikeluhkan masyarakat.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan jika status ruas jalan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya sebelumnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
“Itu merupakan kebijakan Pj Gubernur Banten dalam rangka peningkatan infrastruktur penunjang kawasan pariwisata TNUK dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ruas jalan tersebut ditingkatkan menjadi jalan provinsi,” ujar Arlan pada Rabu, 10 Mei 023.
Peningkatan status jalan itu kata Arlan, dilaksanakan tanggal 18 januari 2023, sehingga dimasukkan klausul bahwa untuk tahun 2023 ini untuk tetap menjadi tanggung jawab Pemkab Pandeglang dan ini sudah disampaikan juga kepada Pemkab Pandeglang.
Langkah itu, lanjutnya, agar hak masyarakat terkait penanganan jalan tidak terkendala dengan terbitnya SK peningkatan status jalan.
“Tahun ini sudah dianggarkan untuk perencanaannya, sehingga tahun 2024 dapat langsung dilaksanakan pelaksanaan konstruksinya,” ujar Arlan.
Pada tahun ini, melalui kesepakatan tahun 2023 terdapat satu ruas jalan baru yang dibangun oleh Pemprov Banten melalui Dinas PUPR Provinsi Banten, yakni ruas jalan Banten Lama – Tonjong.
Berikut ini 13 ruas jalan yang diambil alih Pemprov Banten yang semula kewenangannya berada di kabupaten kota.
KabupatenLebak
- Ciparay-Cikuray,
- Gunung Luhur-Cipulus,
- Cibadak-Padasuka,
- Beyeh-Simpang
Kabupaten Pandeglang
- Cimaying-Jiput,
- Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya.
Kabupaten Serang
- Warung Selikur-Pamanuk,
- Cikande-Garut-Kopo,
- Baros-Petir,
- Gunungsari-Tanjung,
- Nyapah-Silebu-Sentul
Kota Serang
- Jalan Bhayangkara,
- Banten Lama-Tonjong.
Dari 13 ruas jalan yang diambil alih, terbanyak berada di wilayah Kabupaten Serang sebanyak 5 ruas jalan, selanjutnya Kabupaten Lebak 4 ruas jalan.***
0 comments:
Post a Comment