Saturday, 5 August 2023

Motor Listrik Dilarang ke Jalan Raya Kabupaten Tangerang

 


TANGERANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melarang kendaraan sepeda motor bertenaga listrik berkeliaran di Jalan Raya, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.

Kepala Unit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, bahwa jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor. Karena kata dia, tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

“Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja,” kata AKP Sitta Mardonga Sagala Kamis (3/8).

Lanjut Sitta, sedangkan pada PM Perhubungan Nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT, serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

“Maka ini harus dibaca secepat mungkin. Kita ada peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,” katanya.

Menurut Sitta, fenomena pengguna sepeda listrik di Kabupaten Tangerang saat ini sudah mulai ramai dan didominasi penggunanya adalah anak-anak sekolah, serta orang dewasa. Sehingga kata dia, diperlukan peran masyarakat untuk membantu memberikan pemahaman yang benar, terkait dengan keselamatan pengguna sepeda listrik. Terutama pada anak-anak, agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.

“Jadi kita melihat kan saat ini anak-anak sudah ramai lalu-lalang menggunakan sepeda listrik, makanya harus segera ditangani,” ujarnya.

Selain itu, Sitta juga menyampaikan, merujuk terhadap Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan. Serta Pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan, termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.

Oleh sebab itu, kata Sitta, untuk pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di lingkungan kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata tertutup, halaman rumah maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan.

“Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada, kita baru ada Undang-undang yang ada (aturan kendaraan sepeda motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori sepeda motor,” pungkasnya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support