Tuesday, 8 August 2023

Pilkada Serentak 2024, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Bersejarah

 


BANTEN – Pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pertama kali dilaksanakan tahun 2005, menyusul ditetapkannya Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, menggantikan UU Nomor 22 Tahun 1999. Pada tahun 2024 akan menjadi sejarah dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, karena kita akan memilih mereka dalam satu hari sekaligus. Catat tanggal pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 pada 27 November 2024

Meski demikian, kita tidak akan menemukan kata ‘dipilih langsung’ sebagai cara memilih kepala daerah, baik dalam undang-undang maupun Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal 18 ayat (4) UUD  NRI Tahun 1945, yang menyatakan gubernur, bupati, dan walikota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Walau begitu, semua daerah menginterpetasikan bahwa pelaksanaan pilkada adalah dipilih langsung oleh rakyat. Ketentuan itu dipertegas dalam pasal 56 (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.Berubahnya sistem penyelenggaraan pilkada, memberikan peluang kepada kader-kader partai politik (parpol) untuk menduduki posisi sebagai gubernur, bupati, dan walikota, sepanjang diusung dan didukung parpol atau gabungan parpol dengan syarat jumlah persentase perolehan kursi di DPRD atau perolehan suara pemilu. Tapi, supermasi parpol dalam pengusungan calon kepala daerah akhirnya dipatahkan dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 2008 yang merupakan perubahan dari UU Nomo 32 Tahun 2004. Ketentuan itu mengatur calon kepala daerah tidak harus diusung oleh parpol atau kemudian disebut calon perseorangan. Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2008 menyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan ayat (2) menyatakan, pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan. Sejak itulah Pilkada dapat diikuti oleh perseorangan atau dikenal juga degan istilah calon independen.Reformasi rezim pilkada terus bergulir seiring tuntutan berbagai pihak terkait sistem pemilihan kepala daerah yang berujung pada pemisahan ketentuan pilkada dari ketentuan pemerintahan daerah. Mantan Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman dalam bukunya, Perjalanan Panjang Pilkada Serentak, menceritakan dinamika perubahan UU 32 Tahun 2004 yang terjadi di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Rambe menuliskan bahwa Menteri Dalam Negeri era Presiden SBY, Gamawan Fauzi, pada 6 Juni 2012, menyampaikan secara RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Pada saat pertama kali diserahkan, RUU  itu diberi judul RUU Pemilihan Kepala Daerah,” tulis Rambe. resmi dengan konsep memisahkan aturan pilkada dan ketentuan urusan pemerntahan daerah. Setelah melalui proses panjang pembahasan dan gonta ganti draft RUU, akhirnya DPR dan Pemerintah menyetujui dan menetapkan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang pada intinya menyatakan bahwa pemilihan gubernur, bupati, walikota tidak lagi dipilih langsung rakyat, melainkan oleh DPRD. Hal ini sontak mengundang reaksi pro dan kontra di masyarakat secara luas.Merespons penolakan masyarakat atas UU baru tersebut, masih menurut Rambe, Presiden SBY yang pada 2 Oktober 2014 mengesahkan UU 22 Tahun 2014, di hari yang sama pula SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yeng terdiri 206 pasal guna menganulir mekanisme pemilihan kepaa daerah dalam UU 22 Tahun 2014 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU tersebut. Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 yang membatalkan kewenangan DPRD memilih kepala daerah dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perppu Nomor 1 Tahun 2014 kemudian disetujui DPR menjadi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. UU ini kemudian mengalami dua kali revisi, yakni menjadi UU NOmor 8 Tahun 2015 dan terkahir menjadi UU Nomor 10 Tahu 2016. UU inilah yang menjadi landasan keserentakan pilkada secara nasional yang telah dilaksanakan dalam beberapa gelombang, mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, dan tahun 2024 adalah yang paling besar, karena dalam satu hari yang sama kita akan memilih gubernur juga bupati atau walikota. (*)

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support