JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Memungut uang bulanan dari ASN di Kementerian Pertanian (Kementan),
Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan dua
tersangka lain, diduga menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak,
mengatakan, Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono
(KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), Muhammad Hatta
(MH), diduga menikmati uang hingga Rp13,9 miliar.
"Sejauh ini
uang yang dinikmati SYL bersama KS dan MH sekitar Rp13,9 miliar, dan
penelusuran lebih mendalam terus dilakukan penyidik," kata Johanis
kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav
4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (11/10).
Dia juga menjelaskan, saat menjabat Mentan, Syahrul Yasin
Limpo membuat kebijakan personal, dengan menerima pungutan maupun
setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi
kebutuhan pribadi, termasuk keluarga inti.
Syahrul Yasin Limpo
menugaskan Kasdi dan Hatta memungut sejumlah uang dari unit eselon I dan
II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga
pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
"Atas arahan SYL, KS
dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang di lingkup
eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di
masing-masing eselon I, dengan besaran yang ditentukan SYL, mulai 4 ribu
Dolar AS hingga 10 ribu Dolar AS," jelas Johanis.Penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta dilakukan secara rutin, tiap bulan, menggunakan pecahan mata uang asing.
KPK
menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B UU 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
0 comments:
Post a Comment