JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 dinilai memberatkan, bahkan bisa membunuh perusahaan media di daerah. Penilaian itu mengemuka dari hasil rapat pleno pengurus Jaringan Media
Siber Indonesia (JMSI) Lampung, merespon PKPU 15/2023 terkait larangan
dan pengaturan waktu pemasangan iklan calon legislatif (Caleg) oleh KPU.
Menurut Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, aturan tersebut hendaknya dipertimbangkan matang.
"Pasca Covid-19, jangankan media online, media mainstream pun collapse,
bak ikan kena potas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang
dimiliki JMSI Lampung, pendapatannya masih bertumpu pada kerja sama
dengan Pemda kabupaten, kota dan provinsi," kata Novriwan, lewat
keterangan tertulisnya, Minggu (3/12).
Dia juga menjelaskan,
media online di daerah masih kesulitan merebut pasar iklan swasta,
karena perusahaan yang ada di daerah juga berpusat di Jakarta.
Di
sisi lain, kata Novriwan, perusahaan media nasional sangat memungkinkan
mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Salah satunya terjadi
di Provinsi Lampung.
"Media online yang didirikan menggunakan
badan hukum PT tapi pendapatannya UMKM, sangat memilukan. Pemerintah
belum melihat media sebagai pilar keempat demokrasi. Dampaknya, di satu
sisi institusi pers ingin meningkatkan kualitas, di sisi lain jaminan
kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan," sesalnya.
PKPU
15/2023 terkait pembatasan peran publikasi dan iklan media, kata dia,
jelas mengekang dan tidak memberi keleluasaan bagi pemilik media untuk
menghidupkan perusahaaan. Padahal kewajiban dan tanggung jawab
perusahaan tak boleh telat, apalagi dimaklumkan.
"Momentum Pemilu
diharapkan menjadi peluang menyehatkan perusahaan media. Pemasangan
iklan atau advertorial lewat media online sangat tidak merusak
pemandangan, lahir maupun batin, apalagi menjadi biang kericuhan. Semua
Caleg dipersilakan memasarkan diri mereka melalui media berkualitas dan
bertanggung jawab, bukan malah dibatasi," paparnya.
JMSI Lampung,
kata Novriwan, meyakini, semangat bersosialisasi melalui media online
dapat mengurangi politik uang yang selama ini ditakutkan dan mengurangi ghirah berdemokrasi.
"Dewan
Pers dan konstituen di dalamnya hendaknya menyuarakan persoalan yang
dihadapi media daerah, agar menjadi perhatian di masa yang akan datang,"
harapnya.
Novriwan berjanji, hasil rapat pleno akan diteruskan
kepada JMSI Pusat. Sehingga setiap aturan ditelaah secara serius, tidak
parsial, agar tidak merugikan banyak orang, khususnya harkat hidup
perusahaan media di daerah.
Rapat pleno JMSI Lampung berlangsung
pada Jumat (1/12), diikuti pengurus, di antaranya Wakil Ketua Nizwar,
Wakil Sekretaris Adi Pranoto, Bendahara Nila Karnila, Ketua JMSI Peduli,
Syahroni, serta para ketua dan anggota bidang.
0 comments:
Post a Comment