JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan debat untuk calon wakil
presiden (Cawapres) tetap ada, dan akan berlangsung dua kali, sesuai UU
Pemilu. Kepastian itu disampaikan anggota KPU RI, Idham Holik, menanggapi isu yang beredar bahwa debat antar Cawapres ditiadakan.
Menurut
Idham, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam beberapa kesempatan sudah
menjelaskan, pelaksanaan debat dilakukan sesuai Pasal 277 Ayat 1 dan
penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam UU Pemilu itu, sambung Idham, debat diselenggarakan
sebanyak lima kali, tiga kali untuk calon presiden (Capres), dan dua
kali untuk Cawapres.
"Jadi debat untuk Cawapres itu ada. Kami tegaskan lagi, debat Cawapres ada, sebanyak 2 kali," kata Idham Minggu (3/12).Untuk itu, kata dia, pihaknya terus koordinasi dan komunikasi dengan
berbagai pihak sebelum dilakukannya debat. Baik tim kampanye
masing-masing pasangan Capres-Cawapres, maupun perwakilan media
penyiaran.
"Itu bukti bahwa sebelum melaksanakan debat, KPU
selalu koordinasi. Kenapa? Karena di dalam penyelenggaraan Pemilu itu
ada prinsip terbuka, akuntabilitas publik. KPU sudah mengadakan FGD,
rapat koordinasi dengan tim kampanye, bukti KPU membangun komunikasi
yang baik. Sehingga debat bisa memenuhi unsur akuntabilitas publik,"
pungkas Idham.
0 comments:
Post a Comment