JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang permanen
resmi dirampungkan sembilan Hakim Konstitusi, yakni dengan menunjuk tiga
nama yang akan menjabat sebagai anggota MKMK. Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa
pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat,
Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
"Pasal 27A UU MK, pembentukan MKMK
itu sejatinya memang MKMK yang permanen, karena dua kali MKMK yang
terbentuk sebelumnya ini adalah MKMK ad hoc," ujar Enny.
Enny menjelaskan, dua kali pembentukan MKMK sebelumnya diisi
oleh tiga orang anggota majelis, sesuai aturan di dalam UU 7/2020
tentang MK. Namun masa menjabat para anggotanya hanya selama satu bulan.
"Keanggotaan
MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh (9) hakim
konstitusi, bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah
mantan Rektor Universitas Andalas Padang," kata Enny.
"Yang kedua
Bapak Dr. I Dewa Gede Palguna, mewakili tokoh masyarakat. Dan satu
diambil dari hakim konstitusi aktif sesuai dengan ketentuan undang
undang, adalah hakim yang baru saja dilantik Bapak Dr. Ridwan Mansyur,"
sambungnya.
Lebih lanjut, Enny memastikan masa jabatan tiga
anggota MKMK tersebut sama, dan akan mulai bekerja setelah dilantik pada
8 Januari 2024.
"Kenapa satu tahun? Karena kemarin kita sedang
menunggu juga apa perubahan yang akan terjadi pada UU MK, khususnya
terkait komposisi MKMK. Tapi ternyata (revisi) UU MK tidak dilanjutkan,
sehingga kami tetap memakai UU 7/2020," kata Enny.
"Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan akan ditentukan di dalam Peraturan MK," demikian Enny.
0 comments:
Post a Comment