TANGERANG (KONTAK BANTEN) —Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong ditindak Polres Metro Tangerang Kota. Penindakan terhadap puluhan kendaraan tersebut dilakukan selama 3 hari, mulai dari tanggal 10 hingga 13 Januari 2024.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Dalam penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang menggunakan knalpot brong. Kata Zain, pihaknya telah mengamankan 81 knalpot brong. “Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” ujarnya Selasa, (16/1/2024).
Adapun rincian penindakan dilakukan pada Rabu (10/1) terjaring 24 knalpot brong, lalu Kamis (11/1/2024) sebanyak 33 knalpot brong dan pada Jum’at (11/1/2024) tilang dilakukan terhadap 24 knalpot brong yang melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya saat razia gabungan bersama TNI dan Pemkot. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tutur Zain. Terhadap barang bukti knalpot yang disita, Zain memastikan, knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan.Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong. Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,”pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment