JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kabar duka kembali datang dari penyelenggaraan Pemilu. Kali ini dari
Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Langenharjo, Suharja,
dikabarkan meninggal dunia, Sabtu (24/02). Kabar itu dikonfirmasikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo, Syakbani Eko
Raharjo, Minggu (25/02).
Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng,
dia membenarkan salah satu KPPS yang juga perangkat desa dengan jabatan
Kepala Seksi Pemerintahan Desa Langenharjo itu meninggal pada usia 57
tahun.
"Saat ini KPU masih observasi penyebab
kematian bapak Suharja. Kemungkinan ada penyakit bawaan. Saat ini Desa
Langenharjo belum rekapitulasi. Artinya, almarhum meninggal bukan dalam
rangka melaksanakan tugas rekap dan kelelahan," kata Syakbani.
Syakbani
membeberkan, rekapitulasi di Kecamatan Grogol yang memiliki 14 desa
telah dijadwalkan. Sementara rekapitulasi di Desa Langenharjo rencananya
baru dilaksanakan Minggu (25/02) hari ini.
Dia akan
berkoordinasi dengan SDM KPU Sukoharjo, untuk memastikan apakah almarhum
memperoleh santunan maupun sebatas uang duka. Hingga sebelum meninggal,
almarhum masih terikat masa kerja PPS.
Masa kerja PPS diatur dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
PPS
dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum
penyelenggaraan Pemilu. PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
0 comments:
Post a Comment