JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati dan Kepala
BPPD Sidoarjo, Jumat (2/2/2024). Ahmad Muhdlor Ali dan Ari Suyono
diperiksa terkait dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan
BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Besok
bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya Bupati Sidoarjo dan
Kepala BPBD Sidoarjo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di gedung Merah
Putih KPK, Kamis (1/1/2024).
Ali
berharap, kedua saksi hadir memenuhi pemanggil tersebut. Pemanggilan
diperlukan agar membuat perkara ini menjadi lebih jelas.
Penyidik
KPK telah rampung melakukan penggeledahan di pendopo Delta Wibawa dan
kantor BPPD Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan berkaitan kasus dugaan
pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.
"Tim
Penyidik, Selasa (30/1) telah selesai melaksanakan penggeledahan.
Lokasinya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Plt Jubir KPK
Ali Fikri, Rabu (31/1/2024).
Dari
kegiatan ini penggeledahan ini, ditemukan serta diamankan berbagai
dokumen dugaan pemotongan dana insentif dan barang elektronik. Serta
diamankan pula sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dan tiga unit
kendaraan roda empat.
"Keterkaitan
bukti awal ini untuk lebih dulu disita dan dianalisis. Nantinya
dikonfirmasi pada para pihak yang segera akan dipanggil sebagai saksi,"
katanya.
Sebelumnya
KPK telah menetapkan Siska Wati selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian
BPBD Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka. Ia ditetapkan menjadi
tersangka berkaitan dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN di
BPPD di Sidoarjo.
Pimpinan
KPK Nurul Ghufron menjelaskan, hasil dari pemotongan uang ASN tersebut
diduga digunakan untuk keperluan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya
untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," kata Ghufron di gedung
Merah Putih KPK, Senin (29/1/2023).
Permintaan
potongan dana insentif ini disampaikan secara lisan oleh Siska kepada
para ASN. Sika juga melarang kepada seluruh ASN untuk tidak membahas
pemotongan dan penerimaan uang tersebut.
"Di
beberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan
dimaksud melalui alat komunikasi diantaranya melalui percakapan Whats App," katanya.
Besaran
potongan yang diterima yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan
besaran insentif yang diterima. Untuk 2023, penerimaan dana insentif
berjumal Rp2,7 Milyar.
0 comments:
Post a Comment