TANGERANG (KONTAK BANTEN) KPU Kota Tangerang meminta Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melapor bila ada pemotongan biaya
operasional. Pasalnya, anggaran tersebut mulai disalurkan kepada 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang.
"Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian biaya operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya. Karena, kami mulai menysalurkan kepada 5.175 TPS di Kota Tangerang," ujar Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang, Sabtu (10/2/2024).
Mekanisme
pelaporannya, sambung Qori, pertama melalui link
https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang. Kemudian, cara lainnya scan barcode
yang tersedia di kantor Sekretaris PPS hingga 28 Februari 2024.
Qori
menuturkan penyaluran biaya operasional KPPS dilakukan secara bertahap
dari 8-10 Februari 2024. Biaya operasional tersebut berdasarkan surat
Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan
Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.
"Kami
telah memberikan biaya operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap
KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas
kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor
Sekretaris PPS/Kelurahan," kata Qori.
Adapun
rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu untuk
kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen. Lalu,
Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage,
serta transport bagi KPPS dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi
KPPS selama bertugas di TPS.
"Bagi
biaya operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta
konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23. Maka total bersih yang
didapat KPPS yakni, Rp4.777.000," ucapnya.
0 comments:
Post a Comment