JAKARTA ( KONTAK BANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPPU meyakini rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional sesuai waktu. Proses tersebut diklaim berjalan lancar."Sampai saat ini rekapitulasi di tingkat nasional yang dilakukan KPU
berjalan lancar," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat dihubungi, Senin, 11 Maret
2024.
Dia mengatakan target rekapitulasi diyakini sesuai waktu yang telah
ditentukan meski beberapa rekapitulasi tingkat provinsi molor.
Seharusnya, rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada Minggu, 10 Maret
2024.
Idham menyampaikan ada beberapa daerah yang belum menyelesaikan
rekapitulasi suara. Di antaranya, Papua Pegunungan, Jawa Barat, dan
Jambi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 5
Tahun 2024, tenggat waktu rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara adalah 2 Maret untuk tingkat kecamatan, 5 Maret untuk
kabupaten/kota, 10 Maret untuk provinsi. KPU akan merampungkan
rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.Proses rekapitulasi tingkat nasional sudah dimulai. Namun, Idham belum
bisa menyampaikan persentase tahapan tersebut karena belum dilakukan
tabulasi secara keseluruhan.
Menurut dia, masih ada pemungutan suara ulang (PSU). Salah satunya, PSU
di Kuala Lumpur (KL), Malaysia, yang dilakukan Minggu, 10 Maret 2024.
"Kebetulan di KL dapat berjalan lancar walaupun ada beberapa KSK yang
mendapat perhatian khusus dari kami. Misalnya titik KSK yang ditentukan
di awal, perusahaan pada hari pemungutan suara baru bisa mengizinkan
karyawannya memilih pada sore hari setelah mereka bekerja," sebut dia.
Selain itu, KPU RI meminta pada KPU di daerah agar hasil rekapitulasi
suara berjenjang dapat diunggah di laman dan media sosial mereka.
Sehingga, masyarakat bisa memantau proses rekapitulasi suara yang telah
selesai.
”Saat ini KPU di daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi, kami
wajibkan mempublikasi hasil rekap yang sudah ditetapkan dalam rapat
pleno. Itu bisa dilihat via media sosial atau website (situs)," ujar
dia.
0 comments:
Post a Comment