JAKARTA (KONTAK BANTEN)–Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah baik gubernur, bupati/wali kota untuk mempercepat regulasi terkait THR dan Gaji ke-13. Salah satunya, segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” kata Tito.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, yang diterbitkan Pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu.
“Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” jelasnya.
Tito menambahkan, untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, Pemda diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13 tersebut tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur.
“Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/wali kota tanpa persetujuan Mendagri. Jadi langsung, kalau tidak lambat lagi nanti,” tegas Tito.
Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.“Kita tahu bahwa Pemda ada yang kuat fiskalnya ditandai dengan PAD yang besar, seperti di Banten dan Jakarta. Tetapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumatera Utara. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD 5 persen, 6 persen,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment