JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Presiden Joko Widodo
memberlakukan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama
Ramadan 2024. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21
Tahun 2023.
"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu
mengeluarkan surat edaran (SE). Tapi sekarang tidak lagi karena
pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres Nomor
21/2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas, dikutip dari kanal Kementerian PAN-RB,
Selasa (12/3/2024).
Anas mengatakan, pengaturan jam kerja bagi
ASN ini dimaksudkan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
Khususnya selama Ramadan 1445H/2024 Masehi.
Dalam Perpres
disebutkan, jam kerja intansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN bulan
Ramadan 32 jam 30 menit. Ini berlaku untuk setiap minggu.
Total
waktu tersebut di luar jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat,
ditetapkan selama 60 menit, dan selain hari Jumat selama 30 menit.
Jam
kerja instansi pemerintah di bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00
sesuai zona waktu setempat. Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah
di pusat dan daerah.
Instansi yang menerapkan ketentuan selain
lima hari kerja dalam satu minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan
Perpres. Paling lama satu tahun terhitung sejak Perpres diundangkan.
Perpres
tersebut menjelaskan pula jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat
diubah. Khususnya jika terdapat kebijakan Presiden terkait libur
nasional, cuti bersama, dan kebijakan disesuaikan dengan ketentuan
perundang-undangan.
Ketentuan hari kerja dalam Perpres tersebut
tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan
kementerian. Khususnya mereka yang ditugaskan di lingkungan TNI yang
pengaturannya ditetapkan Panglima TNI.
Aturan ini tidak berlaku
bagi anggota Polri dan pegawai ASN di lingkungan Polri yang aturannya
ditetapkan Kapolri. Begitu pula pegawai ASN di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
0 comments:
Post a Comment