JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, hasil rekapitulasi suara
Pemilu 2024 tetap sah sekalipun tidak ada tanda tangan saksi.
Pernyataan tegas Mellaz itu, merespon sikap saksi capres-cawapres
Anies-Muhaimin yang enggan menandatangani formulir D hasil tingkat
provinsi.
"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga
yang tidak menandatangani segala macam. Atau misalnya saksinya memang
tidak ada," kata Mellaz seperti dikutip Antara, Selasa (12/3/2024).
Diketahui,
saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D terjadi di
Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel). Lebih tepatnya, pada saat proses
rekapitulasi suara Provinsi Sumsel di Kantor KPU RI, Jakarta, awal pekan
ini.
"Tidak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan
suara. Ada atau tidaknya tanda tangan sanksi tidak berpengaruh terhadap
penetapan hasil rekapitusasi suara," ujarnya.
Menurutnya,
penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen
autentik formulir C hasil, D hasil. "Iya dong (tetap sah)," ucap
Mellaz.
Dalam rapat pleno terbuka sebelumnya mengungkapkan, saksi
Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani formulir D hasil. Bahkan juga di
berita acara di tingkat Provinsi Sumsel.
Ketua KPU Sumsel Andika
Pranata mengatakan, saksi Anies-Muhaimin tidak mau menandatangani karena
menganggap pencalonan Cawapres 02 Gibran tidak sah. Saksi
Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan
suara.
0 comments:
Post a Comment