JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dirjen Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi Abdul Haris telah bersurat kepada pemimpin
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Perguruan Tinggi Negeri
(PTN). Hal ini menindaklanjuti arahan Mendikbudristek Nadiem Anwar
Makarim terkait pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun
akademik 2024/2025.
Surat
dengan Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dikirimkan kepada Rektor PTN dan
PTNBH untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif
UKT dan IPI tahun 2024. Utamanya di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH.
"Terima
kasih atas respon positif yang kami terima sejak Mas Menteri
mengumumkan pembatalan kenaikan UKT siang hari kemarin. Secara resmi
saya telah bersurat kepada pemimpin PTN dan PTNBH mengenai enam poin
penting untuk dilaksanakan," kata Haris dalam keterangan tertulis,
Selasa (28/5/2024).
Pertama,
kata Haris, meminta Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT
dan IPI tahun akademik 2024/2025 ke Kemdibudristek. "Kedua, Rektor perlu
mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024," kata
Haris.
"Ini
tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024 dan
sesuai dengan ketentuan batas maksimal. Tercantum pada
Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada PTN di Lingkungan
Kemendikbudristek,".
Ketiga,
kata Haris, PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai
tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025. Hal ini setelah memperoleh
surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas
pengajuan kembali UKT dan IPI.
Soal
arahan Mendikbudristek agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang
terdampak, Dirjen Haris menekankan arahan tersebut dalam Surat Dirjen.
Keempat, kata Haris, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada
mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi.
"Utamanya,
akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor," ucapnya. Kemudian,
kelima, Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI
sesuai dengan revisi Keputusan Rektor kepada mahasiswa baru yang telah
diterima.
"Diterima namun belum mendaftar ulang atau sudah
mengundurkan diri. Kemudian, memberikan kesempatan kepada mahasiswa
melakukan daftar ulang," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment