< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Kejari Lebak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM Rp15 Miliar

Thursday, 20 June 2024 | Thursday, June 20, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-20T08:09:24Z

 


 LEBAK ( KONTAK BANTEN)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 Miliar pada tahun 2020.

“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama, di Rangkasbitung, Kamis (20/6/2024).

Saat ini, kata Puguh, penyidik Kejari Lebak sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui berapa kerugian daerah yang ditimbulkan dari dugaan korupsi tersebut.

 “Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi kami masih menunggu hasilnya,” ucap Puguh.

Dalam pengungkapan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM, kejari telah memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.

“Ada dari pegawai PDAM, lalu pegawai di dinas pemkab dan lain-lain juga akan menyusul,” sebut dia.

Puguh menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal untuk perusahaan pelat merah tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat di pertengahan tahun 2023.

“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023 dan kemudian ke tahap penyidikan. Jadi prosesnya sudah lama ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada tahun 2020, PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal yang bersumber dari APBD Lebak sebesar Rp15 Miliar.

Dengan penyertaan modal itu, PDAM wajib menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuh kembangkan kegiatan usaha, dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Akan tetapi dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” kata Puguh
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update