< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

​Pilkada 2024, Bawaslu Wanti-wanti Laporan-Putusan Netralitas ASN Tinggi

Monday, 1 July 2024 | Monday, July 01, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-01T08:06:05Z
'
 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Bawaslu RI merasa was-was, para ASN mengulang pelanggaran netralitas Pilkada 2020 pada Pilkada Serentak 2024. Pada Pilkada 2020 lalu, terdapat 65 putusan ASN melanggar netralitasnya terkait politik uang hingga memberikan suara lebih.
Oleh sebab itu, Bawaslu mewanti-wanti, laporan dan putusan soal netralitas ASN bisa lebih tinggi lagi pada Pilkada 2024. Bawaslu menekankan, pentingnya konsisten dalan menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung.
"Penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalau tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangan persnya seperti dilansir Antara, dikutip Minggu (30/6/2024).
Dari 65 putusan tersebut, Bagja menjelaskan, 22 putusan soal ketidaknetralian ASN itu terkait politik uang. Kemudian, 12 putusan memberikan suara lebih dari satu kali.
"65 putusan loh. Ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan Paslon (Pilkada)," ucap Bagja.
Tidak hanya itu, Bagja mengimbau, ASN harus hati-hati dalam menjaga 'jempol' saat menggunakan Medsos. Terutama, ketika ingin mengomentari postingan terkait Paslon.
"ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan Paslon. ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut," ujar Bagja.
Sebagai informasi, larangan itu jelas diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Juga, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update