JAKARTA ( KONTAK BANTEN Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD)
pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat dana siap pakai Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020 diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi,
Jakarta Selatan," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis
siang (3/10).
Kedua orang tersangka yang dipanggil, yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri, Satrio Wibowo dan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana.
Kasus proyek pengadaan APD untuk Covid-19 ini telah disidik KPK sejak 10 November 2023 lalu dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang, terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta. Mereka adalah Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.
Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.
Kedua orang tersangka yang dipanggil, yakni Dirut PT Permana Putra Mandiri, Satrio Wibowo dan mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana.
Kasus proyek pengadaan APD untuk Covid-19 ini telah disidik KPK sejak 10 November 2023 lalu dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Dari pengadaan itu, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp625 miliar.KPK juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang, terdiri dari 2 ASN dan 3 pihak swasta. Mereka adalah Budy Silvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo; A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.
Untuk Budy Silvana, Ahmad Taufik, dan Satrio Wibowo merupakan tersangka dalam perkara ini. Sedangkan Isdar dan Harmensyah merupakan saksi penting.
0 comments:
Post a Comment