Kalesang – Sebanyak 43 aset milik mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan tanah dan bangunan di Kota Ternate dan Sofifi itu dilakukan pada Selasa (1/10/2024). Tidak hanya itu, sebagian harta AGK yang berada di Kota Tidore Kepulaun juga disita oleh tim KPK.
Penyitaan itu berkaitan dengan kasus yang menyeret tersangka AGK terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.
Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tanggal 26 April 2024.
Surat perintah penyitaan nomor Sprin.
Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tanggal 26 April 2024. “Tim KPK kembali lakukan penyitaan 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di Kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.” Kata Tessa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (2/10/2024). BACA JUGA: Eks Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Didakwa Suap AGK Rp4,4 Miliar Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan salah satu rumah milik keluarga AGK yang berada di Kota Ternate pada Senin (30/9/2024). “Pada 30 September 2024 tim KPK juga melakukan penggeledahan rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK.” Katanya. Tessa menyebutkan dalam penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan barang bukti berupa dokumen penting, dan bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan kasus TPPU yang menyeret AGK. “Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu.” Tandasnya. Reporter: Djuanda Editor: Redaksi.
0 comments:
Post a Comment