Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara dan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta |
SERANG KONTAK BANTEN Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025.
Besaran UMK tertuang pada Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024
tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun
2025 yang ditandatangani di Serang, Selasa malam.
Dalam keputusan tersebut menetapkan besaran masing-masing UMK di
kabupaten/kota Provinsi Banten untuk pekerja/buruh dengan masa kerja
kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu, memutuskan pengusaha agar menyusun dan memberlakukan
struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang
dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah
Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu, kecuali
bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan,” demikian
bunyi kutipan salinan resmi tersebut.
UMK Kabupaten Pandeglang sebesar Rp3.206.640,32; Kabupaten Lebak
sebesar Rp3.172.384,39; Kabupaten Serang sebesar Rp4.857.353,01;
Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.901.117,00.
Kota Tangerang sebesar Rp5.069.708,36; Kota Tangerang Selatan
sebesar Rp4.974.392,42; Kota Cilegon sebesar Rp5.128.084,48; dan Kota
Serang sebesar Rp4.418.261,13.
Sementara UMSK diatur dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 472
Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang,
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota
Cilegon Tahun 2025.
Keputusan itu menetapkan UMSK wilayah tersebut berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian bagi pengusaha yang tidak mampu membayar UMSK di wilayah
tersebut dapat melakukan perundingan bipartit antara pengusaha dengan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang
bersangkutan.
Hasil perundingan bipartit dibuat secara tertulis dengan
ditandatangani para pihak dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
Semua keputusan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025.
0 comments:
Post a Comment