< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Pandeglang 2025 Rp3.206.639

Minggu, 15 Desember 2024 | Minggu, Desember 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-12-15T11:43:57Z

 


 PANDEGLANG KONTAK BANTEN  Berdasarkan hasil rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, di Kabupaten Pandeglang  telah disepakati dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan tersebut mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai aturan yang mengacu pada ketentuan pemerintah terkait penyesuaian upah minimum.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)  Pandeglang   Mohammad Kabir mengatakan,  bahwa hasil rapat pembahasan  kenaikan UMK 2025 di Pandeglang telah disepakati dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.“Keputusan rapat sudah disepakati, UMK 2024 akan ditambah dengan kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025  sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya kepada media pada Jumat, 13 Desember 2024.

Kabir menuturkan, dalam rapat pembahasan kenaikan UMK tersebut pihaknya juga melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait ini telah menyetujui kenaikan  UMK Pandeglang sebesar 6,5 persen.

“Keputusan ini sudah final dan disetujui oleh semua pihak. Pandeglang tidak memiliki banyak perusahaan besar, dan UMK kita berada di peringkat kedua terendah setelah Rangkasbitung,” jelasnya.

Kabir merinci, UMK Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp3.010.929. Sedangkan kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.206.639 setelah penyesuaian 6,5 persen.

 “Kita ajukan ke Bupati untuk tandatangan bupati, nantinya kemudian usulan itu kita sampaikan ke provinsi,” pungkasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update