PANDEGLANG KONTAK BANTEN Berdasarkan hasil rapat pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025, di Kabupaten Pandeglang telah disepakati dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai aturan yang mengacu pada ketentuan pemerintah terkait penyesuaian upah minimum.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang Mohammad Kabir mengatakan, bahwa hasil rapat pembahasan kenaikan UMK 2025 di Pandeglang telah disepakati dengan kenaikan sebesar 6,5 persen.“Keputusan rapat sudah disepakati, UMK 2024 akan ditambah dengan kenaikan 6,5 persen untuk UMK 2025 sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya kepada media pada Jumat, 13 Desember 2024.
Kabir menuturkan, dalam rapat pembahasan kenaikan UMK tersebut pihaknya juga melibatkan Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait ini telah menyetujui kenaikan UMK Pandeglang sebesar 6,5 persen.
“Keputusan ini sudah final dan disetujui oleh semua pihak. Pandeglang tidak memiliki banyak perusahaan besar, dan UMK kita berada di peringkat kedua terendah setelah Rangkasbitung,” jelasnya.
Kabir merinci, UMK Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp3.010.929. Sedangkan kenaikan UMK 2025 menjadi Rp3.206.639 setelah penyesuaian 6,5 persen.
0 comments:
Post a Comment