"Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1) sore.
Tito mengatakan pelantikan kepala daerah yang
tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan
sela atau dismissal di MK.
"Yang 6 Februari karena disatukan
dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari
kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih
besar," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1)
petang.
Tito mengatakan mundurnya jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.
Tito mengatakan
Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah
dapat digelar secara efisien. Nantinya Prabowo yang akan menetapkan
tanggal pelantikan tersebut.
"Beliau [Prabowo] berprinsip kalau
jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang
nonsengketa dan dismissal, untuk efisiensi," ujar eks Kapolri tersebut.
Meski
begitu, Tito membuka peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa
digelar pada pertengahan bulan ini yakni antara tanggal 18, 19 atau 20
Februari 2025.
"Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya
menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 [Februari],
kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya
nanti saya masih menunggu," kata dia.
Jadwal pelantikan kepala
daerah awalnya akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan
gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara
perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau
sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Pembacaan
putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah
ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024,
putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari
2025.
Berbeda dengan Tito, sebelumnya, Komisi II DPR justru
menyebut jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan berubah. Awalnya
pelantikan akan digelar pada 6 Februari, namun ada kemungkinan dimajukan
menjadi 3, 4, dan 5 Februari 2025
Komisi II DPR pun dijadwalkan
bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/2) mendatang
untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.
"Tetapi
bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di
RDP Komisi II DPR RI," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda
saat dihubungi, Jumat (31/1).
Dia merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari.
Rifqi
menjelaskan pihaknya akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP
dalam rapat pada Senin pekan depan untuk membahas hal itu. Sebab,
menurut dia, rencana pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025
sebelumnya sudah diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR RI.
Oleh
karena itu, kata Rifqi secara etis, adat, dan politik pihaknya akan
kembali membicarakan hal itu untuk menjaga kemitraan antara legislatif
dan eksekutif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad
mengatakan pihaknya akan menunggu perubahan jadwal tersebut. Dia
berharap proses pelantikan akan digelar bersama-sama dengan kepala
daerah yang telah melewati putusan dismissal.
"Kira-kira kalau
diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu
pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," katanya.
Mahkamah
Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara
atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum
gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024
pekan depan, Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).
Pembacaan putusan
dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan
sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan
dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
"Sidang
selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan
kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap
pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan
diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK
Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1).
0 comments:
Post a Comment