< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Catat Mulai 10 April, Pemprov Banten bebaskan sanksi pajak kendaraan

Jumat, 28 Maret 2025 | Jumat, Maret 28, 2025 WIB | Last Updated 2025-03-28T08:22:44Z

 


  Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni

 BANTEN KONTAK BANTEN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membebaskan sanksi pajak kendaraan bermotor melalui Keputusan Gubernur Nomor 170/2025 tentang Pembebasan Pokok dan atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor mulai 10 April 2025.

Keputusan Gubernur Banten tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni, Kamis.

“Pemberlakuan ini dapat dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai dengan tanggal 30 Juni,” ujar Andra Soni, di Kota Serang.

Andra Soni mengatakan pembebasan sanksi pajak tersebut dalam rangka membantu masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya.

Kedua, untuk membantu beban kelompok menengah dan masyarakat kecil terkait dengan pajak tadi.

“Ketiga tentu kita ingin berupaya melakukan cleansing data, karena tunggakan pajak ini terus terjadi dan kita juga harus mendata kembali kendaraan-kendaraan yang telah punah, kendaraan-kendaraan yang sudah tidak terpakai lagi dan sebagainya,” kata dia.

Andra Soni mengatakan bagi masyarakat untuk mendapatkan pembebasan ini cukup dengan melakukan pembayaran pajak perjalanan tahun berjalan di tahun 2025.

Dia menyebutkan jumlah total tunggakan pajak Provinsi Banten sejak beberapa tahun yang lalu sampai dengan hari ini tercatat di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sekitar lebih dari Rp700 miliar.

Sanksi pajak tersebut melibatkan kurang lebih sekitar 2 juta lebih kendaraan baik motor maupun kendaraan roda empat.

Andra Soni mengatakan kebijakan tersebut akan meringankan masyarakat yang menghadapi pengeluaran besar saat Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah anak.

“Saya mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini, dan saya berharap mudah-mudahan ini bisa dilaksanakan atau bisa direspon positif oleh masyarakat,” kata dia pula.

 

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update