![]() |
uru bicara Komisi II DPRD Banten Iip Makmur menyampaikan draft usulan raperda tentang pemetaan pengembangan dan perlindungan UMKM serta ekonomi kreatif di DPRD Banten, Kamis (25/9/2025). |
BANTEN KONTAK BANTEN Komisi II DPRD Banten menyampaikan usulan raperda tentang pemberdayaan pemetaan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM kepada Pemprov Banten.
Draft Raperda inisiatif DPRD Banten tersebut disampaikan untuk dibahas dan selanjutnya disampaikan Komisi II kepada Pemprov Banten, pada rapat paripurna internal DPRD Banten di Serang, Kamis (25/9).
Juru bicara Komisi II DPRD Banten H. Iip Makmur mengatakan, pandangan dari Komisi II DPRD Provinsi Banten terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan negara.
"Upaya ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti
pengembangan riset, pendidikan, fasilitas pendanaan dan pembiayaan,
penyediaan infrastruktur pengembangan sistem pemasaran pemberian
intensif stabilisasi kekayaan intelektual dan perlindungan hasil
kreativitas," kata Iip.
Oleh
karenanya, kata dia, dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi
kreatif di Provinsi Banten, komisi II sebagai pengusul mengadakan rapat
kerja dengan Bapemperda DPRD Provinsi Banten, dengan beberapa
kesepakatan yang dibahas diantaranya ekonomi kreatif dan koperasi
sebaiknya dipisah karena memiliki kebijakan dan kewenangan yang berbeda.
Kemudian
tentang pemberdayaan pemetaan pengembangan dan perlindungan ekonomi
kreatif koperasi dan UMKM, akan dilanjutkan pembahasan kepada tingkat
selanjutnya dengan merubah judul tentang pemberdayaan penataan dan
pengembangan ekonomi kreatif dengan tetap menggunakan narasi akademik
sesuai dengan pembahasan yang sudah ada.
Namun sesuai dengan
kondisi terkini serta mengadopsi sesuatu dan peraturan
perundang-undangan yang terbaru dan yang akan diajukan pada program
Perda tahun 2026 dengan judul tentang revisi atau perubahan atau Perda
nomor 2 tahun 2016 tentang pemberdayaan pengembangan dan perlindungan
koperasi dan usaha kecil.
"Namun demikian mengenai hal tersebut kami menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas secara detail isi dan batang tubuh daripada rancangan produk Raperda ini.
Menurutnya,Provinsi Banten memiliki potensi ekonomi kreatif yang belum dikembangkan secara optimal, sehingga belum memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment