KOTA SERANG KONTAK BANTEN – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, akan digelar 30 September 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang kasus itu teregistrasi dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.
Empat orang tersangka yang akan diadili yakni, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Humas PN Serang, Mochamad Ichwanuddin mengatakan, sidang kasus yang sempat membuat publik heboh itu akan dipimpin langsung oleh ketua PN Serang, Hasanuddin bersama Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista Pertaviana, masing-masing sebagai hakim anggota.
“Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan, apabila yang dimaksud terdakwa Arsin bin (alm) Asip maka udah dilimpahkan,” kata Ichwanudin saat dihubungi, Jumat (26/9/2025).
Diketahui, keempat tersangka ditangguhkan penahanannya pada April 2025 lalu karena masa penahanan yang sudah habis.
Penyidikan kasus itu diketahui berhenti dengan empat tersangka tersebut tanpa menyeret nama lainnya.
Para tersangka diduga melakukan pemalsuan surat-surat untuk 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
0 comments:
Post a Comment