![]() |
Kabid Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Serang, Dede Hadi memberikan keterangan |
KAB. SERANG – Pembangunan di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, terancam berhenti total pada tahun anggaran 2025. Hal ini disebabkan dana desa tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga digelapkan oleh Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan) berinisial YL, yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kabar hilangnya dana tersebut menyeruak setelah sejumlah proyek infrastruktur dan kegiatan masyarakat tidak kunjung berjalan sejak pertengahan tahun.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Serang mulai menelusuri kasus tersebut melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
“Soal pegawai desa yang membawa kabur uang desa, saya baru tahu dari media. Tentu akan kita telusuri melalui Inspektorat dan DPMD untuk tindak lanjutnya,” ujar Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, pada Senin (6/10/2025).
Bupati menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang jelas, ada sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Keuangan dan Aset DPMD Kabupaten Serang, Dede Hadi, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat melakukan langkah pembinaan maupun pemeriksaan internal karena kasus ini masih ditangani kepolisian.
“Ini masih dalam penyelidikan Polres Serang, jadi kami belum bisa masuk ke ranah itu,” ujarnya.
Dede menjelaskan bahwa dana desa tahap pertama dan kedua telah dicairkan sepenuhnya kepada pihak desa. Namun, setelah muncul dugaan penggelapan, seluruh proses pencairan tahap berikutnya langsung ditunda.
“Semua pengajuan pencairan dana desa kami tolak dulu sampai proses hukum selesai. Tidak ada pengajuan baru sebelum kasus ini tuntas,” jelasnya.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana desa dilakukan berjenjang melalui kecamatan dan diverifikasi oleh DPMD sebelum diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kasus Desa Petir, seluruh berkas pencairan sebelumnya dinilai lengkap dan memenuhi syarat administratif, sehingga proses pencairan dapat terlaksana.
“Kalau tidak lengkap, kami tidak bisa meneruskan ke BPKAD. Tapi dalam kasus ini, semua dokumen sudah diverifikasi sebelumnya,” ucapnya.
Dede menambahkan bahwa hingga kini pihaknya belum bisa memastikan apakah proyek-proyek pembangunan di Desa Petir benar-benar mangkrak hingga akhir tahun.
“Kita lihat nanti setelah evaluasi tahunan. Bisa saja ada upaya pengembalian dana atau perbaikan dari pihak desa,” katanya.
Namun, hingga kini, YL sebagai bendahara desa yang diduga membawa kabur uang negara tersebut masih buron.
“Kami belum tahu posisinya. Kami menunggu hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum,” tambahnya.
0 comments:
Post a Comment