![]() |
Kepala DPMD kabupaten Serang, Febri |
KAB. SERANG – Kepala Desa Petir, Wahyudi, membenarkan dugaan penggelapan dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, yang kian menguat. Bendahara desa berinisial Y diduga membawa kabur dana desa senilai hampir Rp1 miliar.
Ia juga menyatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian Polres Serang.
“Apa yang selama ini jadi rumor memang benar. Dana Desa Petir diduga digelapkan oleh saudara berinisial Y, selaku bendahara desa. Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Serang pada 2 September kemarin, setelah dia menghilang sejak 26 Agustus,” kata Wahyudi saat ditemui, Senin (6/10/2025).
Menurut Wahyudi, dugaan penggelapan muncul setelah pihak kecamatan dan pendamping desa melakukan konfirmasi terkait kejanggalan pengelolaan dana. Ia kemudian memeriksa rekening koran desa dan mendapati adanya aliran dana ke rekening pribadi Y.
“Saya shock waktu melihat rekening koran, ternyata ada transfer ke rekening pribadi bendahara,” ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah pasti dana yang hilang masih menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Serang.
“Estimasi sementara sekitar satu miliar rupiah, tapi angka pastinya belum bisa saya sampaikan sebelum hasil audit keluar,” terangnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Petir atas insiden yang berdampak pada terhambatnya sejumlah program pembangunan desa.
“Permasalahan ini imbasnya besar, bukan hanya ke pribadi saya, tapi juga ke masyarakat. Secara infrastruktur, jelas terhambat. Saya mohon maaf kepada warga Desa Petir atas kejadian ini,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Febri, mengaku prihatin dengan kejadian raibnya dana Desa Petir tersebut.
“Begitu saya menerima laporan itu, saya langsung membuat surat edaran agar para camat memperketat pengawasan. Terutama terkait token rekening desa yang hanya boleh dipegang oleh kepala desa dan dijaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Febri menambahkan, DPMD saat ini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan dari APH. Setelah itu baru akan dirapatkan untuk menentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Di akhir, ia menyampaikan bahwa Bupati Serang telah menginstruksikan agar kasus serupa tidak terjadi di desa lain di Kabupaten Serang.
“Atas arahan Bupati, kami sudah menerbitkan surat edaran ke semua kepala desa agar berhati-hati dalam mengelola token dan akses keuangan desa,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment