BANTEN KONTAK BANTEN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten melalui Kasubag Umum
dan Kepegawaian Dindikbud Banten, Herdi Herdiansyah mengatakan bahwa
program pendidikan gratis tingkat SMA Swasta di Banten yang baru satu
tahun relatif sudah berlangsung secara baik tanpa kendala berarti.“Ini
adalah program unggulan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Andra
Soni-Dimyati Nata Kusumah,” Ungkap Herdi saat menjadi Narasumber diskusi
temu media, di Aula Serba Guna (ASG) Bangun Media Grup (BMG), Kalodran
Lipatik, Kota Serang, Selasa (30/09/2025)
Herdi menambahkan bahwa Pendidikan gratis di SMA swasta ini diluncurkan untuk pertama kalinya pada Tahun Ajaran 2025/2026 atau tepatnya 2 Mei 2025.
Hal ini lanjutnya, untuk memastikan agar tidak ada lagi anak-anak di Banten yang tertinggal dalam pendidikan atau karena gagal masuk sekolah negeri.“Program ini menanggung seluruh biaya pendidikan bagi siswa SMA swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri. Tujuannya untuk memperluas akses pendidikan dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu,” kata Herdi.
Program Sekolah Gratis mencakup jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Khusus (SKh) swasta.
Menurut Herdi sebanyak 76.645 siswa sekolah swasta di Banten menjadi penerima manfaat di tahun ajaran 2025-2026, termasuk 17.183 siswa SMA swasta.
“Dana biaya akan disalurkan ke rekening siswa melalui bank yang ditunjuk, yang kemudian akan dipotong otomatis dan masuk ke rekening sekolah,” katanya.
Berikut Syarat memperoleh pendidikan gratis:
- Harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid, memenuhi persyaratan domisili sesuai peraturan, serta menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan kebenaran data.
- Proses
pendaftaran dilakukan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada
situs resmi dinas pendidikan atau sekolah, di mana Anda akan mengisi
data melalui sistem dan secara simultan akan diusulkan pembukaan
rekening.
Langkah-langkah untuk Mengikuti Pendidikan Gratis yaitu melakukan pendaftaran melalui sistem yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Banten atau sekolah yang berpartisipasi.
- Melampirkan foto copy (PDF) Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (Jika KK tidak ada karena keadaan khusus (misal, bencana), surat keterangan domisili yang diterbitkan dan dilegalisasi pejabat setempat bisa diganti.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Orang tua/wali harus menandatangani SPTJM untuk menyatakan kesanggupan bertanggung jawab secara hukum atas kebenaran data yang diberikan.
- Setelah data pendaftaran masuk dan tervalidasi dalam sistem Dapodik, calon siswa akan diusulkan untuk pembukaan rekening pasif.
- Dana SPP yang dikirim Pemprov Banten akan dialirkan secara otomatis ke rekening sekolah melalui autodebit ke rekening siswa tersebut
0 comments:
Post a Comment