SERANG KONTAK BANTEN Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Serikat Petani
Indonesia (SPI) Provinsi Banten meminta keseriusan Pemprov Banten dalam
menyelesaikan berbagai persoalan konflik agraria yang sampai saat ini
tidak ada kepastian penyelesaian. SPI mencatat konflik agraria dialami
sekitar 5.120 petani dengan luas lahan mencapai 10.986 hektar di wilayah
Kabupaten Pandeglang, Lebak dan Serang yang sudah berlangs
ung lebih
dari tiga dekade.
“Di Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, konflik agraria terjadi dengan Perum Perhutani,” kata Ketua DPW SPI Provinsi Banten Sudarmawan di sela-sela aksi unjuk rasa di depan KP3B, Kota Serang, Kamis (9/10).
Padahal, lanjutnya, lokasi itu sudah masuk dalam Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tapi nyatanya sampai sekarang langkah penyelesaian masih jalan di tempat.
“Pemprov Banten belum melakukan aksi apapun dalam memberikan pelindungan bagi kepentingan petani,” ungkapnya.
Kemudian di Desa Sinarjaya, Desa Katumbiri, Desa Waringin Jaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang para petani masih mengalami pungutan liar dan intimidasi oleh oknum Perum Perhutani dan LMDH.
Di tiga desa itu, para petani dipaksa membayar 3 kuintal gabah per tahun untuk setiap hektar lahan yang mereka garap.
Hal serupa juga dialami oleh petani di Ciluluk, Desa Leuwibalang,
Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Para petani didesak
menyetorkan sebanyak 6 kuintal gabah per tahun per hektar oleh Perum
Perhutani dan LMDH.
“Padahal lokasi sudah diusulkan menjadi TORA ke Kementerian Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH),” ujarnya.
Kasus yang berbeda juga dialami petani di Kecamatan Cigemblong dan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak yang terus terancam di ladang oleh Hak Pakai PT Pertiwi Lestari. Padahal lokasi ini telah ditetapkan sebagai TORA, namun belum juga didistribusikan oleh pemerintah.
“Jangan sampai momen HUT ke-25 Provinsi Banten ini memperdalam ketimpangan penguasaan tanah dan menyingkirkan petani dari ruang hidupnya,” imbuh dia.
Untuk itu, SPI memberikan enam tuntutan yang harus diselesaikan oleh Pemprov Banten terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi para petani di lapangan. Pertama segera selesaikan konflik agraria yang sedang dihadapi oleh anggota SPI Banten secara khusus dan yang dialami petani Banten lainnya. Kemudian stop segala bentuk pungutan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap petani oleh Perum Perhutani.
Selanjutnya, laksanakan kesepakatan TORA seluas 20 persen dari Hak Pakai PT Pertiwi Lestari untuk petani SPI di Cigemblong dan Cijaku Kabupaten Lebak. Lalu, laksanakan penyelesaian penguasaan tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) melalui TORA kepada petani penggarap di Banten dan libatkan SPI dalam setiap pelaksanaan Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria seperti keanggotaan dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini sejalan dengan posisi SPI sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN.
“Terakhir kami menuntut Pemprov Banten agar membentuk Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Provinsi Banten tentang penyelesaian konflik agraria untuk kesejahteraan petani. Pemerintah Provinsi Banten juga harus membentuk Dewan Nasional Reforma Agraria di Provinsi Banten,”jelasnya.






0 comments:
Post a Comment