“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.
Purbaya menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.
Apabila pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak bisa merasakan manfaat keekonomiannya.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor.
Pedagang-pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut diminta oleh Purbaya untuk beralih ke barang-barang domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.
Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.
Dalam
rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks
Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.
Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kemendag melakukan pengawasan dari sisi post-border atau di luar kawasan kepabeanan, sedangkan Kemenkeu dari sisi kepabeanan atau border.







0 comments:
Post a Comment