< !-- -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--

Tag Terpopuler

Pemerintah Resmi Naikkan PPN Produk Tembakau

Saturday, 7 January 2017 | Saturday, January 07, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-08T01:47:09Z
Serang-Pemerintah telah resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau tahun ini dari 8,7 persen menjadi 9,1 persen.Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau.Beleid tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Desember 2016 lalu dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.“Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 9,1 persen,” demikian bunyi pasal 4 PMK 207 tahun 2016.Dalam beleid ini yang dimaksud dengan hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.Sama seperti beleid pendahulunya, PPN yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain.Mengutip Pasal 3 PMK 174 tahun 2015, Nilai Lain merupakan harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atau harga jual eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma.Sebagai informasi, sesuai kesepakatan pemerintah dan industri kenaikan PPN Hasil Tembakau akan terus dilakukan secara bertahap hingga 2019. Tahun lalu, PPN Hasil Tembakau naik dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update