< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tunjangan Rp30 Juta per Bulan, Dokter Spesialis Harus Turun ke Daerah

Sabtu, 28 Januari 2017 | Sabtu, Januari 28, 2017 WIB | Last Updated 2017-01-28T09:15:21Z
 
Jakarta-Seluruh lulusan dokter spesialis diwajibkan untuk mengabdi di daerah dengan masa kerja selama satu tahun penuh. Ketentuan yang tertuang dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2017 itu mulai berlaku 12 Januari 2017.Kepala BPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri menyampaikan, aturan ini dibuat sebagai upaya pemerataan tenaga dokter spesialis di daerah.Dengan begitu, akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik bisa ditingkatkan. ”Kita ingin ini merata. Jangan di kota-kota besar saja. Seperti Jakarta misalnya yang jumlah dokter spesialisnya empat kali lipat dari luar Jawa,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos.Usman menjelaskan, kewajiban ini akan dibebankan pada seluruh mahasiswa spesialis yang lulus baik itu lulusan universitas dalam negeri maupun luar negeri dengan biaya mandiri maupun beasiswa.Namun, dalam tahap awal, baru lima golongan spesialis yang akan mengawali. Yakni, spesialis anak, bedah, obgyn, anastesi, dan penyakit dalam.”Ini memang wajib bagi mereka yang lulus per 12 Januari 2017. Tapi, bagi mereka yang lulus sebelum itu diperbolehkan pula untuk mendaftar,” ungkapnya.Mereka nantinya ditempatkan di rumah sakit sakit daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan; rumah sakit rujukan regional atau rumah sakit rujukan provinsi, di seluruh wilayah Indonesia.Rumah Sakit sebagaimana dimaksud merupakan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. ”Untuk penempatan nanti melihat usul daerah. Jadi kalau daerah A mengemukakan kekurangan spesialis anak misalnya, nanti disampaikan,” tuturnya.Kendati begitu, penempatan ini juga akan memperhatikan kondisi finansial dari daerah tersebut dan beban kerja di sana. ”Tentu kita prioritaskan daerah yang finansialnya kurang atau tidak mampu,” katanya.Penempatan ini, ujar dia, dilakukan dalam kurun waktu satu tahun penuh. Yang nantinya, masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis diperhitungkan sebagai masa kerja seperti bunyi Pasal 18 Perpres ini.Terkait insentif, Usman mengimbau para dokter tidak khawatir. Menurutnya, insentif yang diberikan Surat lzin Praktik yang dikeluarkan oleh kabupaten/kota, mendapatkan tunjangan dan fasilitas tempat tinggal atau rumah dinas yang diberikan oleh pemerintah daerah.”Tunjangannya pun cukup besar, mencapai Rp30 juta per bulan,” ungkapnya.Dirjen Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti ikut menyikapi terbitnya Perpres 4/2017 itu.Mantan wakil menteri kesehatan itu menjelaskan wajib praktik untuk dokter program spesialis sesegera mungkin diterapkan. “Karena aturan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat. Terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal,” katanya.Ghufron mengatakan regulasi wajib mengabdi minimal setahun untuk peserta pendidikan dokter spesialis, terkait dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.Dengan aturan yang sedikit memaksa itu, pemerintah bisa menyiapkan dokter spesialis di layanan kesehatan daerah-daerah terpencil.Ghufron juga mengatakan program wajib mengabdi ini bisa meningkatkan kompetensi dan kemahiran calon spesialis.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update