< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Hasil Pilgub Sulit Digugat, Tim Advokasi WH-Andika: Desakan PSU tak Masuk Akal

Rabu, 22 Februari 2017 | Rabu, Februari 22, 2017 WIB | Last Updated 2017-02-21T17:49:58Z
SERANG, (KB).-Ketua Tim Advokasi Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah, menilai tudingan dari tim pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Banten nomor urut dua Rano-Embay bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Kota Tangerang pada Pilkada Banten 2017 dinilai sebagai opini yang menyesatkan dan memancing suasana yang tidak kondusif. Bahkan, ujar dia, tudingan itu dinilai sengaja dibuat dan diembuskan untuk memberi kesan seolah-olah pelaksanaan Pilgub Banten genting dan tidak demokratis serta tidak kondusif agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Tudingan itu sangat tidak masuk akal dan menyesatkan. Tidak ada dasar dan bukti yang memadai yang memperkuat atau membenarkan tudingan itu. Silakan kroscheck data dan fakta, berapa persen tingkat partisipasi pemilih di Kota Tangerang," ujar Ramdan.Data real count KPU menunjukkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kota Tangerang hanya 69,3 persen. Jumlah pemilih sebanyak 1.121.798 pemilih, namun yang menggunakan hak pilih hanya sebanyak 777.564 pemilih. "Tudingan bahwa partisipasi pemilih sebesar 100 persen hingga 300 persen adalah tuduhan irasional dan tidak berdasar," tutur Ramdan. Menurut Ramdan, permainan opini menyesatkan itu sengaja digulirkan karena tidak siap menerima kekalahan. Padahal, pada saat awal tahapan proses Pilkada Banten 2017 telah dideklarasikan komitmen untuk siap menang dan siap kalah. "Tuduhan kecurangan TSM di Kota Tangerang bagi kami adalah fitnah yang keji, dan menunjukkan bahwa pasangan Rano-Embay tidak komit terhadap pernyataan yang pernah dibuat bersama yakni siap menang dan siap kalah," ujarnya.
Sementara Sekretaris Tim Pemenangan WH-Andika, Media Warman mengatakan, pascaPilkada Banten penting untuk melakukan rekonsiliasi, termasuk mengajak pasangan Rano-Embay untuk bersama-sama membangun Banten. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan setelah pemungutan suara Pilkada Banten. Semua kondusif, dan berjalan penuh dengan persaudaraan," ucapnya
Sulit digugat
Sementara itu, hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten akan sulit digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena, hasil Pilgub berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU), selisih suara dua pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur, lebih dari 1 persen dari suara sah. Pengamat hukum Ismail Fahmi mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, poin C Ayat (1) Pasal 158 menyebutkan, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU Provinsi. Kemudian menurut ketentuan perhitungan selisih suara berdasarkan Peraturah Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017, dengan jumlah penduduk Banten sekitar 11.955.243 jiwa, maka masuk kategori selisih suara 1 persen. Diketahui, sekitar pukul 20.00, seluruh data penghitungan dari 16.540 TPS se-Provinsi Banten sudah masuk. Hasilnya, pasangan nomor urut satu WH-Andika mendapatkan 2.405.645 suara (50,93%).
Sementara pasangan Rano-Embay memperoleh 2.317.847 suara (49,07%). Selisih suara antara WH-Andika dengan Rano-Embay sebanyak 87.798 suara (1,86%). Pengguna hak pilih pada Pilkada Banten 2017 sebanyak 4.837.745 pemilih dari jumlah DPT 7.732.493 pemilih, dengan total suara sah 4.714.605 suara dan suara tidak sah 124.408 pemilih.
Menurut dia, jika mengacu pada cara penghitungan berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2017, selisih 1 persen dari suara sah 4.714.605 adalah 47.146 suara. Sementara selisih suara antara WH-Andika dan Rano Embay mencapai 87.798 suara. Oleh karena itu, Pilkada Banten 2017 yang dimenangkan pasangan WH-Andika dengan selisih lebih dari 1 persen sesuai undang-undang, tidak bisa digugat ke MK. "Jadi tak bisa dibawa ke MK. Dan faktanya, hasil Pilkada Banten ini selisihnya 80 ribuan. Jadinya permohonan pemohon bisa ditolak," kata Ismail Fahmi, kepada wartawan. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update